Aseon7

Selamat datang di blog sederhana ku...


KODE PPC ANDA

A. Pengertian Mengeluarkan Pendapat.
Pendapat, secara umum diartikan sebagai buah gagasan, pikiran, atau ide. Mengeluarkan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau pikiran-pikiran dan ide-ide. Sedangkan yang dimaksud dengan hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat, yaitu: Kebebasab setiap individu atau setiap manusia untuk mengeluarkan pikiran, gagasan, atau ide-ide, baik secara lisan maupun tulisan dan sebagainya tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Karena kebebasan mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak azasi manusia, namun kebebasan tersebut harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun kita memilki hak kebebasan dalam mengeluarkan pikiran gagasan, ide, dll, namun kebebasan itu bukan kebebasan mutlak yang tanpa batas. Kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam kehldupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B. Dasar Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat.
Dasar hukum kemerdekaan.mengemukakan pendapat adalah sebagai berikut:

1. Pancaslla, terutama sila ke 4

2. UU No.9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1.
Menurut UU No. 9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah “hak tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

3. UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
4. UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
5. UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran.
6. Deklarasi Universal HAM PBB pasal 19 dan lain-lain.


Penyampaian pendapat di muka umum dapat berupa:
1. Lisan, seperti
a. Berorasi, yakni menyampaikan kehendak melalui rapat umum yang dihadiri oleh orang banyak (musyawarah).
b. Berbicara langsung dengan orang yang kita kehendaki, seperti berhadapan langsung dengan anggota DPR/DPRD atau dengan pemerintah lainnya (Presides, Wapres, Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati).
c. Pernyataan melalui televisi atau radio yang disiarkan secara langsung atau rekaman sebelumnya
d. Unjuk rasa atau demonstrasi di tempat-tempat yang telah ditentukan.
e. Pawai dengan cara arak-arakan dijalan sambil menyampaikan pendapat secara lisan.
f. Mimbar bebas dengan cara bebas, terbuka dan tanpa tema tertentu.

2. Tulisan.
Penyampaian pendapat secara tertulis dapat dilakukan dalam bentuk: Opini, surat pembaca yang ditulis dalam surat kabar/media cetak.
a. Petisi,
b. Gambar,
c. Pamflet.
d. Poster,
e. Selebaran.
f. Spanduk.
3. Cara lain, seperti sikap membisu dan mogok makan:
Cara menyampaikan pendapat seperti yang telah diuraikan di atas, baik secara lisan maupun secara tulisan pada prinsipnya dapat dibagi kepada dua saluran, yaitu: saluran tradisional dan saluran modern.Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar manusia, baik secara pribadi maupun kelompok yang tidak memerlukan bentuk teknologi yang modern/canggih.
Contohnya:
1. Pertemuan antar pribadi berkunjung atau bertemu dengan teman.
2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri orang banyak seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di balai pemuda, dan sebagainya. Forum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa/ demonstrasi, kampanye di lapangan terbuka.
Saluran modern/canggih adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi modern yang dapat dilakukan antar pribadi juga secara bersama.
Bentuk-bentuk saluran komunikasi antara lain sebagai berikut:
1. Saluran komunikasi antar pribadi seperti telepon (baik telepon kabel maupun non kabel/hp), faksimile, surat elektronik (email) lewat internet.
2. Saluran komunikasi massa meliputi dua macam, yaitu: media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak meliputi: koran majalah jumal, buku, dan terbitan berkala lainnya seperti selebaran, buletin dan lain-lain. Media elektronik mencakup radio, televisi, dan internet.

C. Mengemukakan Pendapat Secara Baik, Benar, dan Bertanggung Jawab
Berdasarkan UU No.9 tahun 1998 adapun tata cara mengemukakan pendapat secara baik, benar, dan bertanggung jawab antara lain adalah:
1. Pasal 10
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada polri setempat secara tertulis selambat-lambalnya 3x24jam sebelum kegiatan dimulai.
2. Pasal 11
Surat pemberitahuan memuat antara lain:
a. Maksud dan tujuan.
b. Tempat lokasi dan rute.
c. Waktu dan lamanya
d. Bentuk.
e. Penanggung jawab
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan.
h. Jumlah peserta.
3. Pasal 13 ayat 2
Dalam peaksanaan polri wajib memberi perlindungan keamanan terhadap perilaku atau peserta demonstrasi.
4. Pasal 9 ayat 2
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum boleh dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di tempat4empat yang dilarang berclasarkan UU tersebut, antara lain:
a. Lingkungan istana kepresidenan atau wapres dengan radius 100 m dari pagar luar.
b. Tempat-tempat ibadah.
c. Instansi militerdengan radius 150 m dari pagarluar.
d. Rumah sakit.
e. Pelabuhan udara atau laut.
f. Stasiun kereta api.
g. Terminal angkutan darat.
h. ObjeK-objek vital nasional dengan radius 500 m dari pagar luar.
Waktu / hari pelaksanaannya boleh kapan saja. kecuali pada bari-hari besar nasional keagamaan dan pada malam hari. Dalam penyampaian pendapat yang lebih penting lagi harus dilakukan secara tertib, sopan dan menghormati serta menghargai perbedaan-¬perbedaan pendapat dan mencarikan solusi-solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama.

D. Mengkaji Akibat Pembatasan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat.
Dalam pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi dimuka umum sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Memang hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan sekehendak hati karena di dalarn hak tersebut juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal.
Dewasa ini kebebasan mengemukakan pendapat sepertinya mengalami perkembangan yang baik. Semakin banyak pemerintah di berbagai negara yang menghormati dan rnenghargai 'hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun demikian masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan-pembatasan atau pengekangan. Hal ini dapat menimbulkan akibat-akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah ataupun bangsa.
1. Akibat bagi rakyat, antara lain:
a. Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat.
b. Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Kekacauan yang dalam terhadap pemerintah
d. Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah
e. Pembangkangan terhadap pemerintah
f. Terbatasnya arus informasi global dalam masyarakat.
2. Akibat bagi pemerintah
Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal seperti berikut:
a. Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat.
b. Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara.
c. Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat terhadap program-program pemerintah.
d. Adanya perlawanan dari rakyat.
e. Terbentuknya tirani masyarakat yang menghambat terciptanya pemerintah yang jujur, adil dan demokratis.
3. Akibat bagi bangsa dan negara
Adanya pembatasan oleh pemerintah terhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal sebagai berikut:
a. Terhambatnya pembangunan bangsa dan negara.
b. Stabilitas nasional dapat terganggu.
c. Negara kehilangan pemikiran. gagasan, dan ide yang kreatifdari rakyat.

E. Konsekuensi Kebebasan Mengemukakan Pendapat Tanpa
Dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bermanfaat bagi dirinya, bagi orang lain, masyarakat, atau bahkan bangsa dan negara.
Apabila hak kebebasan mengemukakan pendapat tersebut digunakan tanpa batas atau tidak bertanggung- jawab maka dapat mengakibatkan orang atau pihak lain tersinggung perasaannya bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Contohnya: Penyelesaian konflik POSO, Penyebaran gambar-gambar mesum dan lain-lain.
Jadi, jelas konsekuensinya bahwa penggunaan hak mengemukakan pendapat yang tanpa balas. atau aidak pertanggung. jawab dapat merusak, sendi-sendi atau nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Maka penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. Melanggar hak-hak dan kebebasan orang lain.
b. Tidak menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
c. Melanggar keamanan dan ketertiban umum.
d. Merusak keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Tidak ada pemberitahuan resmi kepada kepolisian setempat.
f. Dilakukan di tempat-tempat yang dilarang menurut UU.
g. Kedapatan membawa senjata tajam yang mengancam keselamatan umum.

KODE PPC ANDA

Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book

0 komentar

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)